Skip to content
Inovatif, Profesional dan Berkepribadian
twitter
youtube
instagram
BPM
Call Support 081397167001
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMID
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMID
  • BERITA KEGIATAN
  • PUSAT
    • PPMI
      • SPMI
      • AMI
    • PPMEI
  • LAYANAN DAN INFORMASI
    • ARSIP
      • ARSIP DIGITAL
        • ARSIP BPMID
        • Artikel
      • BEST PRACTICE
      • Laporan Hasil Survey
    • Aplikasi
      • SPMI UMA
      • OPAC
      • SWAMP-D
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • REPOSITORI
    • HELP DESK
  • KERJASAMA

Pengertian KDRT Menurut Para Ahli: Menyelami Kekerasan dalam Rumah Tangga

Posted on 31/05/202403/06/2024 by bpmid
0

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap individu dan masyarakat. KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, seksual, dan ekonomi. Artikel ini akan membahas pengertian KDRT menurut para ahli, serta berbagai aspek yang terkait dengan fenomena ini.

Pengertian KDRT Menurut Para Ahli

  1. World Health Organization (WHO) WHO mendefinisikan KDRT sebagai pola perilaku dalam suatu hubungan yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kontrol atas pasangan intim. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, atau tindakan mengancam.
  2. United Nations (UN) Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, KDRT adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin mengakibatkan, penderitaan fisik, seksual, atau psikologis pada wanita, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di dalam maupun di luar rumah.
  3. Evan Stark Evan Stark, seorang ahli dalam studi kekerasan dalam rumah tangga, memperkenalkan konsep “coercive control” atau kontrol koersif. Menurut Stark, KDRT bukan hanya tentang tindakan kekerasan fisik, tetapi juga tentang strategi sistematis yang digunakan oleh pelaku untuk mengontrol dan mendominasi korban melalui ancaman, intimidasi, dan manipulasi psikologis.
  4. Lundy Bancroft Lundy Bancroft, seorang terapis dan penulis yang bekerja dengan pelaku KDRT, mengartikan KDRT sebagai pola perilaku yang digunakan oleh seseorang untuk menegaskan kekuasaan dan kontrol atas pasangannya. Bancroft menekankan bahwa KDRT melibatkan manipulasi emosional, pemaksaan seksual, dan pelecehan ekonomi selain kekerasan fisik.
  5. Murray A. Straus Murray A. Straus, seorang sosiolog terkenal, mengembangkan Conflict Tactics Scale (CTS) untuk mengukur kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Straus, KDRT mencakup berbagai tindakan mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga emosional, dan digunakan untuk menyelesaikan konflik dalam hubungan.

Jenis-Jenis KDRT

  1. Kekerasan Fisik Kekerasan fisik mencakup tindakan seperti memukul, menendang, mencekik, atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan fisik yang menyebabkan cedera atau rasa sakit pada korban.
  2. Kekerasan Seksual Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan, dan pelecehan seksual.
  3. Kekerasan Emosional atau Psikologis Kekerasan emosional mencakup perilaku yang merendahkan, menghina, mengintimidasi, atau mengisolasi korban dari keluarga dan teman. Ini termasuk ancaman, penghinaan, dan manipulasi psikologis.
  4. Kekerasan Ekonomi Kekerasan ekonomi melibatkan pengendalian akses korban terhadap sumber daya keuangan, membuat korban bergantung secara ekonomi pada pelaku, serta mengeksploitasi atau memanipulasi keuangan korban.

Dampak KDRT

  1. Dampak Fisik Korban KDRT sering mengalami cedera fisik mulai dari luka ringan hingga serius. Dalam beberapa kasus, kekerasan fisik dapat berakibat fatal.
  2. Dampak Psikologis Kekerasan emosional dan psikologis dapat menyebabkan depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), dan masalah kesehatan mental lainnya.
  3. Dampak Sosial KDRT dapat menyebabkan isolasi sosial, di mana korban merasa terisolasi dari keluarga, teman, dan komunitas mereka. Ini dapat memperburuk kondisi korban dan membuatnya sulit untuk mencari bantuan.
  4. Dampak Ekonomi Kekerasan ekonomi dapat membuat korban sulit untuk mandiri secara finansial, yang memperburuk ketergantungan pada pelaku dan membuat korban lebih sulit untuk meninggalkan hubungan yang kasar.

Penanganan dan Pencegahan KDRT

  1. Edukasi dan Kesadaran Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KDRT dan memberikan pendidikan tentang hak-hak individu dapat membantu mencegah kekerasan dan mendukung korban.
  2. Layanan Dukungan Memberikan akses kepada korban untuk layanan dukungan seperti tempat perlindungan, konseling, bantuan hukum, dan layanan kesehatan.
  3. Kebijakan dan Hukum Mengembangkan dan menegakkan hukum yang melindungi korban KDRT dan memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku.
  4. Intervensi Terapeutik Menyediakan program intervensi untuk pelaku KDRT guna mengubah perilaku mereka dan mencegah kekerasan di masa depan.

Kesimpulan

KDRT adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multifaset untuk penanganannya. Dengan memahami definisi KDRT menurut para ahli dan berbagai aspek yang terkait dengannya, kita dapat lebih efektif dalam mengenali, menangani, dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Upaya kolektif dari individu, masyarakat, dan pemerintah diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua orang.

INSTAGRAM

I9 Form

PETA LOKASI

Berita Terbaru
Pelaksanaan Wisuda Periode I Tahun 2026
...
UMA Gelar Rapat Koordinasi Pengisian IKU PTS 2026 dan Pelaporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan
...
Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro UMA, Perkuat Kerja Sama Internasional
...
Seleksi Magang Jepang Batch 4 dan 5 Resmi Digelar, UMA Siapkan Talenta Global dari Sumatera Utara
...
Rektor UMA Tetapkan Pejabat Sementara Wakil Rektor Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran
...
KAMPUS I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168
[email protected]
KAMPUS II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 42402994
[email protected]

  • 636
  • 552
  • 9,532
  • 31,049
  • 654,715
  • 324,438
  • 4,381
© 2026 BPM - Universitas Medan Area | Inovatif, Profesional dan Berkepribadian