Skip to content
Inovatif, Profesional dan Berkepribadian
twitter
youtube
instagram
BPM
Call Support 081397167001
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMID
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMID
  • BERITA KEGIATAN
  • PUSAT
    • PPMI
      • SPMI
      • AMI
    • PPMEI
  • LAYANAN DAN INFORMASI
    • ARSIP
      • ARSIP DIGITAL
        • ARSIP BPMID
        • Artikel
      • BEST PRACTICE
      • Laporan Hasil Survey
    • Aplikasi
      • SPMI UMA
      • OPAC
      • SWAMP-D
      • ACADEMIC ONLINE CAMPUS (AOC)
      • PERPUSTAKAAN UMA
      • REPOSITORI
    • HELP DESK
  • KERJASAMA

UMA Gelar FGD Hibah Penelitian DPPM 2025: Membahas Model Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana

Posted on 01/09/202507/10/2025 by redha
0

Medan, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Hibah Penelitian DPPM Tahun 2025 dengan tema “Model Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Melalui Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Rule Breaking dalam Putusan Hakim.”

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UMA, Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor UMA, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc.

Kegiatan ini turut menghadirkan Ketua Tim Peneliti, Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), aparat kepolisian, kejaksaan, hingga praktisi hukum.

Dalam pemaparannya, tim peneliti menegaskan bahwa pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana di Indonesia masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2021–2024, terlihat adanya kesenjangan yang signifikan antara nilai restitusi yang dihitung LPSK, yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dikabulkan hakim, hingga yang benar-benar dibayarkan oleh pelaku. Ketimpangan tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme hukum yang seharusnya menjamin keadilan rehabilitatif bagi korban.

Untuk menjawab persoalan tersebut, tim peneliti menawarkan model penerapan Uang Paksa (Dwangsom) dalam putusan hakim. Mekanisme ini diharapkan mampu menjadi instrumen paksaan, baik secara psikologis maupun yuridis, sehingga terpidana terdorong untuk membayar restitusi kepada korban. Dengan demikian, hak korban atas pemulihan dapat lebih terjamin dan putusan hakim benar-benar memiliki daya laksana.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, yang tidak hanya menelaah norma hukum, tetapi juga dilengkapi penelitian lapangan di Mahkamah Agung serta diskusi mendalam bersama akademisi dan praktisi hukum. Hasil penelitian ditargetkan dapat dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi (Q2) dan menghasilkan satu hak cipta intelektual, sehingga memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus praktik peradilan di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Universitas Medan Area (UMA) menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya rekomendasi akademik yang dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan maupun praktik hukum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi korban tindak pidana sekaligus meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Tags: akreditasi, artikel, bpmid, uma, uma terbaik

INSTAGRAM

I9 Form

PETA LOKASI

Berita Terbaru
Pelaksanaan Wisuda Periode I Tahun 2026
...
UMA Gelar Rapat Koordinasi Pengisian IKU PTS 2026 dan Pelaporan Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan
...
Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro UMA, Perkuat Kerja Sama Internasional
...
Seleksi Magang Jepang Batch 4 dan 5 Resmi Digelar, UMA Siapkan Talenta Global dari Sumatera Utara
...
Rektor UMA Tetapkan Pejabat Sementara Wakil Rektor Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran
...
KAMPUS I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168
[email protected]
KAMPUS II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 42402994
[email protected]

  • 1,056
  • 791
  • 10,785
  • 35,645
  • 662,952
  • 329,921
  • 311
© 2026 BPM - Universitas Medan Area | Inovatif, Profesional dan Berkepribadian