Medan, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Hibah Penelitian DPPM Tahun 2025 dengan tema “Model Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Melalui Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Rule Breaking dalam Putusan Hakim.”
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UMA, Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor UMA, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc.
Kegiatan ini turut menghadirkan Ketua Tim Peneliti, Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), aparat kepolisian, kejaksaan, hingga praktisi hukum.

Dalam pemaparannya, tim peneliti menegaskan bahwa pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana di Indonesia masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2021–2024, terlihat adanya kesenjangan yang signifikan antara nilai restitusi yang dihitung LPSK, yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dikabulkan hakim, hingga yang benar-benar dibayarkan oleh pelaku. Ketimpangan tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme hukum yang seharusnya menjamin keadilan rehabilitatif bagi korban.

Untuk menjawab persoalan tersebut, tim peneliti menawarkan model penerapan Uang Paksa (Dwangsom) dalam putusan hakim. Mekanisme ini diharapkan mampu menjadi instrumen paksaan, baik secara psikologis maupun yuridis, sehingga terpidana terdorong untuk membayar restitusi kepada korban. Dengan demikian, hak korban atas pemulihan dapat lebih terjamin dan putusan hakim benar-benar memiliki daya laksana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, yang tidak hanya menelaah norma hukum, tetapi juga dilengkapi penelitian lapangan di Mahkamah Agung serta diskusi mendalam bersama akademisi dan praktisi hukum. Hasil penelitian ditargetkan dapat dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi (Q2) dan menghasilkan satu hak cipta intelektual, sehingga memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus praktik peradilan di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Universitas Medan Area (UMA) menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya rekomendasi akademik yang dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan maupun praktik hukum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi korban tindak pidana sekaligus meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.
